Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
Koreksi Anda
