Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan oleh RUPS.
(2) Dividen yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
(3) Ketentuan terkait penyetoran dividen pada Kas Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruhnya terlebih dahulu disisihkan untuk dana cadangan apabila perusahaan memiliki saldo laba yang positif sebelum disetor ke Kas Daerah masing- masing.
(5) Penentuan jumlah penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh RUPS.
(6) Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sampai cadangan paling sedikit berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(7) Ketentuan terkait laba ditahan untuk penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(8) Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh RUPS memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
(9) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
