Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda), dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
