Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Komisaris.
Koreksi Anda
