Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT Jamkrida Sumut (Perseroda) merupakan pekerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
(2) Efektivitas jumlah sumber daya manusia harus sesuai dengan kebutuhan PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
Koreksi Anda
