Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilakukan oleh organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda). (2) Organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda) terdiri dari: a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (3) Setiap orang dalam kepengurusan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (4) Struktur organisasi dan tata kerja PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan Komisaris dan disahkan dalam RUPS.
Koreksi Anda