Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Jamkrida Sumut (Perseroda) ditetapkan oleh Direksi disahkan dalam RUPS dinyatakan dalam Akta Notaris dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Anggaran Dasar PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan serta lingkup wilayah operasional;
b. maksud dan tujuan
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham dan kepemilikan saham;
g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Komisaris dan/atau anggota DPS;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
