Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dilarang: a. memberikan pinjaman; atau b. menerima pinjaman. (2) Ketentuan memberikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi penjamin yang melakukan restrukturisasi penjaminan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Ketentuan menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi penjamin yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi. (4) Dalam hal PT Jamkrida Sumut (Perseroda) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; dan c. pencabutan izin usaha. (5) Batasan kredit diberlakukan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) di luar tanah dan bangunan. (6) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga Gearing Ratio untuk penjaminan bagi Usaha Produktif paling tinggi 20 (dua puluh) kali dan total Gearing Ratio yang wajib dijaga paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
Koreksi Anda