Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya.
(2) Untuk menjaga tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a. deposito pada bank;
b. surat berharga negara;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
d. obligasi korporasi;
e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA;
f. efek beragun aset;
g. reksa dana;
h. medium term notes;
i. repurchase agreement;
j. dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif;
k. tanah dan bangunan; dan/atau
l. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA.
(3) Jenis Investasi yang dapat ditempatkan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Koreksi Anda
