Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(2) Usaha PT Jamkrida Sumut (Perseroda) meliputi:
a. penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan;
b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan
c. penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan.
(3) Selain usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dapat melakukan:
a. penjaminan atas surat utang;
b. penjaminan pembelian barang secara angsuran;
c. penjaminan transaksi dagang;
d. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond);
e. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi);
f. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri;
g. penjaminan letter of credit;
h. penjaminan kepabeanan (customs bond);
i. penjaminan cukai;
j. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; dan
k. kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.
(5) Dalam melakukan usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Syariah harus memprioritaskan penjaminan untuk mendukung koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
(6) Untuk mendukung koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau program pemerintah daerah, Pemerintah Daerah dapat menunjuk atau menugaskan Lembaga Penjamin milik Pemerintah Daerah.
(7) Kegiatan Usaha sebagamana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
