Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan nama PT Jamkrida Sumut (Perseroda).
(2) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
(3) Dalam rangka pengembangan usaha, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dapat mendirikan cabang/anak perusahaan.
(4) Pendirian Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh Direksi kepada RUPS setelah mendapat saran dan pertimbangan komisaris dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
