Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
Teks Saat Ini
(1) PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan, keadilan dan kemanfaatan ekonomi Provinsi Sumatera Utara.
(2) Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah:
a. memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
b. meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara; dan
c. meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda
