Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari wajib melaporkan hasil pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan Nagari kepada Gubernur. (2) Pelaporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda