Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan, penyelewengan serta ketidaktepatan sasaran Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagari di Desa/Nagari. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara lisan dan/atau tulisan.
Koreksi Anda