Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 menjadi dasar bagi penyempurnaan perencanaan, perbaikan program pemberdayaan dan penataan Nagari.
Koreksi Anda