Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, LKN dan LAN; b. kesesuaian antara pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Nagari Pemerintah Nagari, LKN dan LAN dengan program yang diajukan; c. kesesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta wewenang BPN; d. ketepatan sasaran, waktu, dan kemanfaatan program; dan e. pelaksanaan koordinasi antar Perangkat Daerah pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal di daerah.
Koreksi Anda