Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan untuk:
a. mengetahui kemajuan, perkembangan, dan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, LKN dan LAN;
b. mengetahui kemajuan, perkembangan, dan kesesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPN; dan
c. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan untuk menyusun perbaikan program.
Koreksi Anda
