Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan untuk: a. mengetahui kemajuan, perkembangan, dan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, LKN dan LAN; b. mengetahui kemajuan, perkembangan, dan kesesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BPN; dan c. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan untuk menyusun perbaikan program.
Koreksi Anda