Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan dalam bentuk : a. monitoring; dan b. evaluasi.
Koreksi Anda