Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda