Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
