Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, BPN, LKN dan LAN dalam wilayah kerjanya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. menyusun pedoman pemberdayaan masyarakat dan Nagari;
b. bimbingan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat Nagari; dan
c. supervisi program pemberdayaan.
Koreksi Anda
