Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Nagari dan lembaga kerja sama Nagari.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. melakukan monitoring pelaksanaan kerja sama Nagari;
b. menerima laporan pelaksanaan kerja sama Nagari dari lembaga kerja sama Nagari.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
