Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian perselisihan dalam kerja sama Nagari dalam daerah Kabupaten/Kota yang berbeda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dilakukan dengan: a. melakukan mediasi antar Nagari dan antara Nagari dengan Pihak Ketiga dengan melibatkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota; dan b. dalam hal perselisihan diteruskan melalui proses hukum, Pemerintah Daerah dapat memberikan keterangan terkait perselisihan terkait perselisihan yang ada di pengadilan.
Koreksi Anda