Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pembinaan penyusunan peraturan bersama Walinagari dan perjanjian bersama antara Nagari dengan Pihak Ketiga dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dan c dilakukan dengan :
a. peningkatan kapasitas Pemerintah Nagari dalam menyusun peraturan bersama dan perjanjian bersama; dan
b. melakukan evaluasi terhadap peraturan bersama dan perjanjian bersama.
Koreksi Anda
