Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyusunan peraturan bersama Walinagari dan perjanjian bersama antara Nagari dengan Pihak Ketiga dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dan c dilakukan dengan : a. peningkatan kapasitas Pemerintah Nagari dalam menyusun peraturan bersama dan perjanjian bersama; dan b. melakukan evaluasi terhadap peraturan bersama dan perjanjian bersama.
Koreksi Anda