Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kerja sama Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dalam bentuk: a. pembinaan kemampuan pemetaan potensi kerja sama Nagari; b. pembinaan penyusunan peraturan bersama Walinagari; c. pembinaan penyusunan perjanjian bersama antara Nagari dengan Pihak Ketiga; dan d. penyelesaian perselisihan dalam kerja sama Nagari.
Koreksi Anda