Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Fasilitasi kerja sama Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dalam bentuk:
a. pembinaan kemampuan pemetaan potensi kerja sama Nagari;
b. pembinaan penyusunan peraturan bersama Walinagari;
c. pembinaan penyusunan perjanjian bersama antara Nagari dengan Pihak Ketiga; dan
d. penyelesaian perselisihan dalam kerja sama Nagari.
Koreksi Anda
