Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kerja sama Nagari antar-daerah Kabupaten/Kota di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kerja sama antar-Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda; b. kerja sama antara Nagari dengan Pihak Ketiga dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda. (3) Fasilitasi kerja sama Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda