Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kerja sama Nagari antar-daerah Kabupaten/Kota di Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kerja sama antar-Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda;
b. kerja sama antara Nagari dengan Pihak Ketiga dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda.
(3) Fasilitasi kerja sama Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
