Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Nagari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari menyusun program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah. (2) Penyusunan program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah. (3) Dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari berkoordinasi dengan perangkat Daerah terkait. (4) Koordinasi dengan perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan program pemberdayaan masyarakat Nagari yang akan disusun.
Koreksi Anda