Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberdayaan LKN dan LAN, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKN dan LAN sebagai mitra Pemerintah Nagari pada Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda