Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pendampingan Nagari, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari melakukan pembinaan terhadap tenaga pendamping Nagari, KPMN, dan/atau pihak ketiga. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Nagari; b. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping; c. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping; d. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Nagari.
Koreksi Anda