Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pendampingan Nagari, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari melakukan pembinaan terhadap tenaga pendamping Nagari, KPMN, dan/atau pihak ketiga.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Nagari;
b. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping;
c. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping;
d. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
