Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan tenaga pendamping yang direkrut secara mandiri oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda