Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh: a. tenaga pendamping; b. KPMN; dan/atau c. Pihak ketiga.
Koreksi Anda