Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara: a. asistensi; b. pengorganisasian; c. pengarahan; dan d. fasilitasi Nagari.
Koreksi Anda