Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. identifikasi pelaku dan kepentingan yang ada terlibat dalam kehidupan bernagari;
b. meningkatkan kesadaran kritis yang mendorong perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat Nagari, dalam mengartikulasikan diri dan/atau kelompok untuk memperkuat nilai tawar dalam memperjuangkan kepentingan atau kehendak bersama serta penyelesaian konflik;
c. meningkatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat; dan
d. mengembangkan jejaring antar pelaku dan/atau kelompok kepentingan.
Koreksi Anda
