Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25, meliputi: a. identifikasi pelaku dan kepentingan yang ada terlibat dalam kehidupan bernagari; b. meningkatkan kesadaran kritis yang mendorong perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat Nagari, dalam mengartikulasikan diri dan/atau kelompok untuk memperkuat nilai tawar dalam memperjuangkan kepentingan atau kehendak bersama serta penyelesaian konflik; c. meningkatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat; dan d. mengembangkan jejaring antar pelaku dan/atau kelompok kepentingan.
Koreksi Anda