Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan untuk: a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari; b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Nagari dalam Pembangunan Partisipatif; c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Nagari bagi kesejahteraan dan keadilan; dan d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Nagari, dan kerja sama Nagari.
Koreksi Anda