Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pembelajaran yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan secara terencana, teratur dan terus menerus yang mencakup:
a. kegiatan untuk pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, tindakan, dan sikap;
b. kegiatan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas, terutama terkait dengan penyelenggaraan tata kelola Nagari;
c. Pengembangan kapasitas mencakup pengelolaan keuangan Nagari, penyusunan Peraturan Nagari, tata kelola pemerintahan Nagari dan perencanaan pembangunan Nagari; dan
d. alih pengetahuan dan teknologi tepat guna untuk meningkatkan nilai tambah dan manfaat potensi sumber daya Nagari untuk masyarakat serta keberlanjutan alam dan lingkungan Nagari.
Koreksi Anda
