Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kapasitas masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. pendidikan dan pembelajaran; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan d. pendampingan.
Koreksi Anda