Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pengembangan kapasitas masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan pembelajaran;
b. pelatihan;
c. penyuluhan; dan
d. pendampingan.
Koreksi Anda
