Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat Nagari melakukan pemberdayaan Badan Permusyawaratan Nagari. (2) Kegiatan Badan Permusyawaratan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Nagari; b. mendorong Badan Permusyawaratan Nagari melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam mendukung jalannya pemerintahan nagari; c. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas Badan Permusyawaratan Nagari; dan d. pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Nagari;
Koreksi Anda