Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda