Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
