Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan secara partisipatif dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Nagari;
b. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; dan
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
