Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan : a. koordinasi pembinaan terhadap Wali Nagari, perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari; b. koordinasi pembinaan manajemen Pemerintahan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan keuangan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; d. koordinasi pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga keuangan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Koreksi Anda