Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengembangan sistem transparansi dan akuntalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari, Pemerintah Daerah melakukan : a. mendorong sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Nagari dengan Badan Permusyawaratan Nagari; b. pengembangan manfaat ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari; c. koordinasi pembinaan terhadap pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Nagari; d. koordinasi pembinaan terhadap pelaksanaaan keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Nagari.
Koreksi Anda