Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengganggaran Pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan : a. koordinasi pembinaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Nagari dan rencana kerja Pemerintah Nagari yang harus mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota; b. pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah; c. menginformasikan rencana program, kegiatan, dan anggaran Nagari yang dikelola oleh Nagari sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah Daerah; d. menginformasikan pagu indikatif Nagari dan rencana kegiatan pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada Nagari; dan e. menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah provinsi kepada Nagari;
Koreksi Anda