Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemberdayaan Pemerintahan Nagari.
(2) Pemberdayaan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. menyusun rencana pembangunan dan penganggaran Pemerintah Nagari sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal serta berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
b. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan Nagari; dan
d. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
