Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemberdayaan Pemerintahan Nagari. (2) Pemberdayaan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. menyusun rencana pembangunan dan penganggaran Pemerintah Nagari sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal serta berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; b. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari; c. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan Nagari; dan d. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari.
Koreksi Anda