Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah melakukan : a. menyusun perencanaan program pendampingan masyarakat Nagari; b. menyusun pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pendampingan masyarakat Nagari; c. MENETAPKAN instrumen pembinaan, pengawasan, pendampingan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda