Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan: a. fasilitasi peningkatan sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari tingkat provinsi; dan b. koordinasi fasilitasi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota, LKN dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda