Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari dan pembangunan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan: a. pendayagunaan Kader Pemberdayaan Nagari dalam mengkoordinasikan usaha menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Nagari; dan b. koordinasi fasilitasi sistem perencanaan, perumusan kebijakan dan pembangunan Nagari yang membuka akses bagi keterlibatan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda