Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari dan pembangunan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan:
a. pendayagunaan Kader Pemberdayaan Nagari dalam mengkoordinasikan usaha menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Nagari; dan
b. koordinasi fasilitasi sistem perencanaan, perumusan kebijakan dan pembangunan Nagari yang membuka akses bagi keterlibatan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda
