Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari melakukan pemberdayaan masyarakat Nagari.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas masyarakat Nagari;
b. Pengorganisasian Nagari;
c. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari, dan pembangunan Nagari;
d. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari; dan
e. melakukan pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
