Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang telah ada tetap berjalan sampai jangka waktu pelaksanaan program berakhir.
Koreksi Anda
