Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan Sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda