Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan Sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
