Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disampaikan setelah berkoordinasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
Koreksi Anda