Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang baik yang berada di Nagari maupun di perantauan dan badan hukum dapat berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari di Daerah (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bantuan keuangan dan/atau permodalan; b. sarana dan prasarana; c. pelatihan dan/atau pendampingan; d. informasi usaha; dan/atau e. promosi dan pemasaran.
Koreksi Anda